Situbondo, Pemangkarnews.com – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo menjadi sorotan. Kali ini, Ketua DPC LSM Teropong, Wahyudi bersama timnya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat melakukan pemantauan lapangan, Sabtu (11/7/2026).
Di lokasi, tim LSM Teropong menemui Jan selaku Ketua HIPPA Desa Battal. Kepada tim, Jan menjelaskan bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh warga sekitar.
"Pekerjanya berasal dari sekitar Desa Battal, Mas. Papan informasi masih akan dipasang. Volume pekerjaan sekitar 250 meter dan TPM-nya perempuan," ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut belum menghilangkan berbagai catatan yang disampaikan LSM Teropong.
Wahyudi mengungkapkan, proyek P3-TGAI yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas itu tersebar di sekitar 40 titik di Kabupaten Situbondo dengan nilai anggaran sekitar Rp195 juta per titik dan panjang pekerjaan berkisar 250–275 meter.
Khusus proyek di Desa Battal, menurutnya, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran di lapangan.
"Pekerjaan dilakukan saat saluran masih tergenang air, diduga tanpa fondasi, diduga tidak memiliki surat dukung galian C untuk material batu dan pasir, pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3, adukan dilakukan secara manual tanpa mesin molen, papan informasi belum terpasang, serta TPM dan ASTA tidak berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung," tegas Wahyudi.
Atas temuan tersebut, Wahyudi menegaskan pihaknya akan membawa hasil investigasi itu kepada instansi terkait, termasuk kemungkinan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Temuan hari ini akan kami laporkan kepada pihak-pihak terkait. Bila diperlukan juga akan kami laporkan ke APH untuk mengkaji apakah penyerapan anggaran telah sesuai dengan RAB, juklak, dan juknis atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum," imbuhnya.
Di sisi lain, Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh keberadaan Program P3-TGAI karena dinilai sangat bermanfaat bagi petani dalam meningkatkan kelancaran irigasi sawah. Namun, menurutnya, manfaat tersebut harus diiringi dengan pelaksanaan proyek yang sesuai aturan dan mengedepankan kualitas pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Battal, TPM maupun ASTA belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi.
LSM Teropong juga menyayangkan tidak ditemukannya TPM maupun ASTA di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Pewarta: Tim

