Situbondo, Pemangkarnews.com – Memasuki tahun ajaran baru 2026 pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali menjadi sorotan. Di sejumlah Sekolah Negeri di Kabupaten Situbondo, wali murid dihadapkan pada daftar pembelian LKS dengan nilai mencapai lebih dari Rp200 ribu per siswa.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi terdapat surat pesanan LKS untuk siswa sekolah dasar yang terdiri dari beberapa mata pelajaran. LKS tersebut tersedia dalam dua pilihan, yakni paket satu semester dan paket satu tahun pelajaran (dua semester), sehingga harga disesuaikan dengan jumlah materi yang diberikan.
Namun, yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata besaran harganya, melainkan mekanisme pengadaannya. Apakah pembelian LKS benar-benar bersifat sukarela, atau dalam praktiknya justru membuat wali murid merasa tidak memiliki pilihan lain? Sebab, banyak orang tua mengaku khawatir anaknya tertinggal materi pelajaran atau merasa berbeda dengan teman-temannya apabila tidak memiliki LKS yang digunakan dalam proses belajar mengajar.
Salah seorang wali murid mengungkapkan bahwa biaya pembelian LKS memang dapat dicicil selama satu semester. Meski demikian, menurutnya persoalan utamanya bukan pada sistem pembayarannya, melainkan munculnya anggapan bahwa LKS seolah menjadi kebutuhan yang wajib dimiliki agar anak tidak mengalami hambatan selama mengikuti pembelajaran di sekolah.
Pemerintah telah mengalokasikan milyaran rupiah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di situbondo untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan berbagai kebutuhan pembelajaran. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah pengadaan LKS memang tidak dapat dibiayai melalui Dana BOS? Jika tidak dapat, apa dasar hukumnya? Jika dapat, mengapa biaya tersebut masih harus dibebankan kepada wali murid?
Polemik tersebut juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Apakah pengadaan LKS murni bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran, atau telah berkembang menjadi mata rantai bisnis yang memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu, baik sekolah, distributor, maupun penerbit LKS? Pertanyaan itu terus mengemuka karena hampir setiap awal tahun ajaran praktik serupa kembali terjadi dengan nilai yang tidak sedikit.
Di balik polemik itu, masih ada persoalan yang jauh lebih mendasar. Bagaimana dengan nasib wali murid yang hidup dalam keterbatasan ekonomi? Bagi keluarga kurang mampu, buruh harian, petani, nelayan, maupun masyarakat berpenghasilan rendah, biaya ratusan ribu rupiah bukanlah angka yang kecil. Meski pembayaran dapat dicicil, kewajiban tersebut tetap menjadi beban tambahan di tengah kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
Pemanfaatan Dana BOS dan Transparansi diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa pengadaan LKS hanya menjadi rutinitas tahunan yang lebih menguntungkan pihak tertentu dibandingkan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemangkarnews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta pihak pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Red_182
