Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Jatah Pupuk Subsidi Disunat Oknum Kios, Petani Jatibanteng Emosi

Selasa, 16 Juni 2026 | 11:12 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-16T04:12:59Z

Situbondo, Pemangkarnews.com – Keluhan keras datang dari sejumlah petani di Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. Mereka menduga terjadi penyunatan kuota pupuk subsidi oleh oknum pengelola kios pupuk di wilayah tersebut. Akibatnya, hak petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik RDKK (e-RDKK) diduga tidak diterima secara utuh.



Salah seorang petani berinisial H, kepada awak media saat ditemui di kediamannya, mengaku telah mengajukan diri dalam daftar e-RDKK sejak tahun 2024. Bahkan, namanya sudah tercantum dalam aplikasi i-Pubers. Namun hingga kini, ia mengaku tidak mendapatkan pupuk subsidi sebagaimana mestinya.


"Saya sudah daftar sejak tahun 2024. Nama saya sudah muncul di aplikasi i-Pubers, tapi kenapa pupuknya tidak ada. Harusnya kalau sudah masuk e-RDKK dan i-Pubers pasti ada jatahnya. Ini malah tidak ada sama sekali," ungkapnya dengan nada kecewa.



Ia menduga jatah pupuk miliknya sengaja dihilangkan dan tidak menutup kemungkinan dialihkan atau dijual kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi. Kekecewaan serupa juga disampaikan petani lainnya yang mengaku berkali-kali meminta keterbukaan data penyaluran pupuk, namun tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memuaskan.



"Lahan saya cukup luas, tapi hanya dapat 60 kilogram. Ada apa dengan kios itu? Kenapa hak petani yang sudah masuk e-RDKK tidak diberikan seluruhnya?" ujarnya. Senin 15 Juni 2026.



Tak hanya soal kuota yang dinilai tidak sesuai, para petani juga mengeluhkan harga pupuk subsidi yang disebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Mereka mengaku harus menebus pupuk jenis Urea seharga Rp95 ribu per sak dan pupuk NPK Phonska Rp100 ribu per sak.



Seorang petani lainnya berinisial MA mengaku pernah mempertanyakan keberadaan jatah pupuknya kepada pihak kios. Namun, menurut pengakuannya, ia justru mendapat jawaban yang menyebut keterlambatan input data oleh koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) menjadi penyebab tidak tersalurkannya pupuk tersebut.



Keluhan serupa disebut bukan hanya dialami satu atau dua orang. Sejumlah petani yang telah masuk daftar e-RDKK mengaku merasa dipermainkan dan kehilangan hak mereka tanpa kejelasan. Mereka menduga terdapat manipulasi data dan penyalahgunaan kuota pupuk subsidi oleh oknum tertentu.



Kini, para petani berharap pemerintah daerah, Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo, serta aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan investigasi terhadap penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Jatibanteng. Sebab, pupuk subsidi merupakan hak petani yang harus disalurkan tepat sasaran, bukan justru menjadi sumber keresahan di tengah upaya meningkatkan hasil produksi pertanian.




Kini, para petani berharap pemerintah daerah, Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo, serta aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan investigasi terhadap penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Jatibanteng. Sebab, pupuk subsidi merupakan hak petani yang harus disalurkan tepat sasaran, bukan justru menjadi sumber keresahan di tengah upaya meningkatkan hasil produksi pertanian.

Ivan.R 

×
Berita Terbaru Update