Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Penjualan TKD dan Sertifikat TPI Ilegal, LSM Teropong Serahkan Bukti ke Kejaksaan

Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-06T12:00:36Z

Situbondo, Pemangkarnews.com  – Dugaan penyalahgunaan aset desa dan aset publik kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Dua kasus yang kini menjadi sorotan adalah dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, serta proses penerbitan sertifikat aset Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di wilayah Mimbo, desa Sumberanyar, kecamatan Banyuputih yang dinilai tidak sesuai aturan hukum.


Sekretaris Jenderal LSM Teropong, Wahyudi, angkat bicara saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (6/5/2026). Ia menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan informasi yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan dalam kedua kasus tersebut.

“Sementara itu, kami menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam dugaan penjualan Tanah Kas Desa di Desa Sumberanyar. Aset yang seharusnya menjadi milik bersama warga diduga diperjualbelikan secara pribadi kepada masyarakat,” ujar Wahyudi.


Ia menegaskan, dugaan tersebut bukan sekadar isu. Pihaknya mengklaim telah menerima pengakuan langsung dari sejumlah warga yang disebut sebagai pembeli tanah tersebut.

“Bahkan, ada pengakuan langsung dari warga kepada petugas kami di lapangan. Ini menjadi bukti awal bahwa transaksi itu memang terjadi, padahal Tanah Kas Desa tidak boleh diperjualbelikan tanpa prosedur sah dan persetujuan musyawarah desa sesuai aturan,” tegasnya.


Di sisi lain, Wahyudi juga menyoroti polemik aset publik berupa TPI di Mimbo. Ia menduga proses penerbitan sertifikat atas aset tersebut dilakukan secara tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.

“Selanjutnya, untuk kasus sertifikat TPI Mimbo, kami menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitannya. Ini harus diusut tuntas karena menyangkut aset publik,” jelasnya.


Sebagai langkah lanjutan, pihak LSM Teropong telah menyerahkan seluruh dokumen, data, dan bukti pendukung kepada Kejaksaan Negeri Situbondo untuk ditindaklanjuti.

“Adapun seluruh berkas sudah kami serahkan langsung ke Kejaksaan. Saat ini kami menunggu panggilan klarifikasi. Kami berharap penanganannya objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih,” kata Wahyudi.


Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kedua kasus tersebut hingga tuntas. Masyarakat juga diimbau turut mengawasi pengelolaan aset desa dan aset publik agar tidak kembali disalahgunakan.

“Pada akhirnya, kami bertanggung jawab atas semua informasi yang kami sampaikan. Harapan kami, kebenaran segera terungkap dan siapa pun yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum,” pungkasnya

Red_182

×
Berita Terbaru Update