Situbondo, Pemangkarnews.com – Aktivis LSM Teropong untuk kedua kalinya mendesak Inspektorat Kabupaten Situbondo agar segera melimpahkan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap 16 kepala desa ke Aparat Penegak Hukum (APH). Desakan ini kembali disuarakan lantaran dinilai belum ada kejelasan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Wahyudi bersama Karsono dan tim dari LSM Teropong mendatangi kantor Inspektorat di Situbondo dengan membawa surat resmi permohonan pelimpahan berkas. Mereka menegaskan, langkah ini sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap dugaan pelanggaran penggunaan anggaran, baik dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Menurut Wahyudi, pihaknya menyoroti adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait penyerapan dan penggunaan anggaran desa, termasuk dana ADD dan DD. Ia meminta Inspektorat tidak berlarut-larut dan segera menyerahkan berkas LHP kepada APH agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.
“Ini bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan. Kami ingin supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Jika ada temuan, harus jelas tindak lanjutnya,” tegas Wahyudi.
LSM Teropong juga menilai, pelimpahan berkas tersebut penting demi mewujudkan komitmen Situbondo sebagai wilayah yang bersih dari praktik KKN. Mereka berharap Inspektorat menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan dan semangat kerja sama pengawasan lintas lembaga.
Desakan ini pun menjadi sorotan publik, mengingat isu pengelolaan anggaran desa kerap menjadi perhatian masyarakat. Aktivis berharap tidak ada kesan pembiaran, serta proses penanganan dapat dilakukan secara terbuka dan profesional.
Pewarta: Tim ✍️

