Situbondo, Pemangkarnews.com – Kasus dugaan penggelapan uang hasil warung kembali mencuat. Seorang pekerja (MA) warga Kp.Oloh Desa Patemon, Bungatan - Situbondo diduga kabur tanpa pamit sambil membawa uang hasil penjualan warung 24 jam milik pengusaha asal Sumenep - Madura di Jakarta
Keterangan dari pemilik warung madura (MD) menyebutkan, peristiwa itu bermula ketika pekerja ( MA) bersama istrinya tersebut tiba-tiba meninggalkan warung tanpa pemberitahuan. Parahnya lagi, yang bersangkutan meninggalkan warung dengan kondisi masih terbuka hingga ada tetangga sekitar mengabari pemilik toko padahal masih baru bekerja 2 bulan.
“Kejam banget dia kabur dari warung tanpa pamit. Uang setoran juga ikut dibawa, sementara warung ditinggal begitu saja, padahal masih kerja ke saya sekitar 2 bulanan, awalnya setoran lancar dibulan pertama dan bulan berikutnya sudah tidak lancar ada juga pinjaman sekitar 4 jutaan pada waktu itu ke kas warung hingga akhirnya ditinggal warung saya ” ungkap MD pemilik toko saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp 09/03/2026.
Setelah dilakukan komunikasi di tahun 2025 antara kedua pihak, akhirnya dibuat surat pernyataan dan kesepakatan tertulis. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 13 Februari 2025 di Kantor Desa Patemon, Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, pihak yang bersangkutan mengakui telah memiliki tanggungan uang kepada pemilik toko sebesar Rp20.449.000 setelah menghitung kerugian uang warung yang tidak disetorkan dan mengetahui Kepala Desa.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa uang tersebut merupakan tanggung jawab pihak pertama( MA ) untuk dikembalikan kepada pemilik toko. Bahkan tercantum kesepakatan bahwa pembayaran dilakukan secara mencicil selama 4 bulan hingga lunas.
Namun hingga kini sudah tahun 2026 , menurut pemilik toko, persoalan tersebut masih menjadi perhatian karena realisasi pengembalian uang masih belum selesai.
“Kami hanya ingin itikad baik sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani. Semua sudah jelas tertulis di surat kesepakatan,” tegas pemilik toko.
Secara hukum, kasus seperti ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yaitu perbuatan dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam penguasaannya secara melawan hukum.
Kasus ini pun menjadi peringatan bagi para pelaku usaha yang mempekerjakan karyawan di sektor perdagangan, khususnya toko kelontong dan warung 24 jam, agar lebih memperketat pengawasan keuangan serta administrasi keuangan.
Sementara itu, pemilik toko berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik sesuai kesepakatan yang telah dibuat, tanpa harus berujung pada langkah hukum. Namun jika kesepakatan dilanggar, jalur hukum ada di depan mata.
“Kalau perjanjian tidak dipatuhi, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” pungkasnya./IF
