Notification

×

Iklan

Iklan

Denda Capai Rp16 Juta, Nasabah Keluhkan Kebijakan BPR Saat Hendak Melunasi Kredit

Senin, 16 Maret 2026 | 17:14 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-16T10:14:11Z

Situbondo, Pemangkarnews.com – Seorang nasabah BPR Lestari Nusantara Indonesia Cabang Situbondo mengaku kecewa setelah mengetahui besarnya denda yang harus dibayar saat hendak melunasi pinjaman kreditnya.

Denda keterlambatan tersebut disebut mencapai sekitar Rp16 juta lebih, sementara sisa pokok pinjaman yang harus dibayar hanya sekitar Rp9,24 juta.


Pinjaman awal diketahui sebesar Rp25 juta dengan jaminan sertifikat rumah atas nama istrinya, Marmiyati Ningsih Namun menurut suami nasabah, Saifuddin, dana yang diterima tidak utuh karena sekitar Rp7,9 juta dipotong sebagai jaminan untuk menutup catatan blacklist sebelumnya sehingga uang yang diterima hanya sekitar Rp15 jutaan.

“Awalnya pinjaman itu dipakai teman saya, tapi orangnya meninggal. Akhirnya saya yang menanggung kewajiban kredit tersebut,” ujar Seyfuddin kepada awak media 16/03/2026.


Ia mengaku sempat membayar beberapa kali angsuran, namun kembali mengalami keterlambatan hingga pihak bank beberapa kali datang memberikan surat teguran bahkan sempat muncul rencana lelang jaminan. Setelah hampir dua tahun berjalan, ia berusaha melunasi pinjaman tersebut.


Namun saat datang ke bank, ia terkejut karena denda keterlambatan yang harus dibayar mencapai sekitar Rp16 juta lebih.

“Keinginan saya sebenarnya sederhana, saya siap melunasi sisa pokok dan bunga pinjaman saya. Tapi bagaimana dendanya bisa dihapus atau diringankan, dan uang jaminan blacklist saya yang Rp7,9 juta itu bisa dikembalikan,” ungkapnya.


Menurutnya, saat meminta keringanan kepada pihak bank, pengurangan yang ditawarkan hanya berkisar Rp900 ribu dari total denda tersebut. Merasa kebijakan itu sangat memberatkan, pihak keluarga mengaku kecewa dan berencana berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mencari solusi.


Secara hukum, nasabah sebenarnya memiliki perlindungan dalam layanan perbankan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mewajibkan bank menjalankan kegiatan usaha secara sehat serta memperhatikan kepentingan nasabah. Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, transparan, serta perlakuan yang adil dari lembaga jasa keuangan.


Jika terjadi perselisihan, nasabah juga dapat mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.

Bersambung

×
Berita Terbaru Update