Notification

×

Iklan

Iklan

Ngontrak Berujung Laporan Polisi, Sengketa Barang Sepele Berujung Derita Anak Tak masuk Sekolah

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:02 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T08:05:38Z

Situbondo, Pemangkarnews.com – Kasus sengketa kontrakan rumah di Kecamatan Besuki, Situbondo, menuai sorotan. Seorang warga Desa Blimbing bernama Fathorosi harus berurusan dengan aparat setelah dilaporkan oleh pemilik kontrakan lama berinisial (Y). Ironisnya, dalam polemik tersebut kunci kontrakan baru milik Fathorosi justru ikut ditahan hingga membuat keluarganya terdampak.



Berdasarkan surat Undangan Klarifikasi dari Unit Reskrim Polsek Besuki  yang ditunjukkan oleh terlapor, Tertanggal 29 Januari 2026 Fathorosi diminta hadir memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Dalam surat tersebut tercantum Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/19/I/2026/SPKT/POLSEK BESUKI/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Januari 2026.


Menurut penuturan Fathorosi kepada awak media, persoalan bermula saat dirinya mengontrak rumah milik seorang perempuan berinisial (Y). Setelah masa kontrak berakhir, ia bersama keluarganya pindah ke rumah kontrakan baru.


Namun tak lama setelah pindah, pemilik kontrakan lama tiba-tiba menuntut ganti rugi sebesar Rp5 juta dengan alasan sejumlah barang miliknya ikut terbawa saat proses pindahan.


Barang yang dipersoalkan di antaranya korden kain, mangkok, panci hingga piala plastik.

Fathorosi mengakui kemungkinan ada barang yang tanpa sengaja ikut terbawa saat proses boyongan karena banyak warga yang membantu pindahan. Namun ia menegaskan barang tersebut sudah dikembalikan kepada pemilik kontrakan lama.


“Kalau memang ada barang yang katut saat boyongan itu bukan unsur sengaja. Bahkan sudah saya kembalikan,” ujarnya.


Persoalan semakin memanas ketika kunci kontrakan baru milik Fathorosi disebut-sebut ditahan, setelah sebelumnya dititipkan melalui pihak Pemdes Langkap, Besuki.


Akibatnya, berbagai barang milik Fathorosi yang berada di dalam rumah tidak dapat diambil. Mulai dari pakaian pribadi, seragam sekolah anak, hingga akuarium berisi ikan jenis bawal yang ditaksir bernilai sekitar Rp5 juta.


Ironisnya, karena rumah tidak bisa dibuka, ikan di dalam akuarium tersebut akhirnya mati.

Dampak paling menyakitkan dirasakan anak Fathorosi yang bersekolah di salah satu SD Negeri di Desa Blimbing. Karena seragam sekolah tertahan di dalam rumah, sang anak disebut tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar.


“Anak saya sampai tidak bisa sekolah karena seragamnya ada di dalam rumah. Saya benar-benar merasa dirugikan,” keluhnya.


Saat dikonfirmasi awak media, salah satu penyidik Polsek Besuki menyampaikan bahwa langkah tersebut bukan keinginan pihak kepolisian.

“Itu bukan keinginan Polsek Besuki. Kami hanya memfasilitasi sebagai penengah dalam proses kasus ini,” ujarnya saat dikonfirmasi tanggal 04/03/2026.


Sementara itu, pihak pemilik kontrakan lama disebut meminta ganti rugi karena rumah yang ditinggalkan pengontrak dinilai dalam kondisi kotor serta adanya barang yang ikut terbawa saat pindahan.


Merasa dirugikan secara materi dan nama baik, Fathorosi mengaku tidak terima dengan tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia bahkan menyebut anaknya mengalami tekanan mental akibat persoalan tersebut.


“Barang yang dipermasalahkan sudah saya kembalikan. Tapi kenapa barang saya malah ditahan. Anak saya sampai tidak sekolah. Saya merasa nama saya dicemarkan,” tegasnya.


Fathorosi pun menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum balik atas dugaan pencemaran nama baik serta penahanan barang miliknya.


Hingga berita ini diturunkan, polemik sengketa kontrakan di Besuki tersebut belum menemukan titik terang dan menjadi perbincangan warga sekitar. Banyak pihak mempertanyakan dasar penahanan kunci kontrakan yang berdampak pada tertahannya barang milik pribadi pengontrak./IVAN

×
Berita Terbaru Update