Situbondo,Pemangkarnews.com — Area pemakaman umum Desa Tanjung Kamal mendadak menjadi sorotan. Sejumlah pohon kamboja yang selama ini berdiri di atas tanah makam dilaporkan digali hingga habis dan diduga diperjualbelikan oleh pihak Desa . Dugaan tersebut memicu kecaman keras dari aktivis Besar Situbondo, Deny Rico, yang menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan. Kamis, 29 Januari 2026.
Deny Rico menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Dengan bukti-bukti yang telah dikantonginya, ia memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat.
“Kami sudah mengantongi bukti lengkap, mulai dari foto, video, hingga keterangan warga. Dugaan penjualan pohon kamboja di area makam ini bukan isu sepele. Ini menyangkut hukum, etika, dan penghormatan terhadap tempat pemakaman. Saya pastikan laporan resmi akan kami ajukan ke APH,” tegas Deny Rico.
Menurutnya, jika benar pohon-pohon tersebut berada di atas tanah wakaf atau aset desa, maka tindakan penjualan tanpa dasar hukum dan musyawarah merupakan perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan, aturan perundang-undangan telah secara jelas melarang pemindahtanganan atau pemanfaatan aset makam untuk kepentingan pribadi.
“Undang-undangnya jelas. Baik Undang-Undang Desa, Undang-Undang Wakaf, maupun aturan pengelolaan aset desa melarang praktik seperti ini. Jika tetap dilakukan, maka ada konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Deny Rico juga mendesak Aph dan pihak terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, agar persoalan ini tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tanjung Kamal belum memberikan keterangan terkait dugaan penjualan pohon kamboja di area pemakaman tersebut dan dihubungi melalui chat dan panggilan whatsapp juga belum membalas.
Red_182

