Situbondo, Pemangkarnews.com — Pengadilan Negeri Situbondo kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dengan terdakwa Masir alias Pak Sey bin almarhum Su’Unu, Kamis (18/12/2025). Sidang kali ini beragenda replik jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyampaikan perubahan atau revisi tuntutan pidana. Jika sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dalam replik hari ini tuntutan tersebut diturunkan menjadi enam bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan.
Jaksa menyampaikan bahwa revisi tuntutan dilakukan setelah mempertimbangkan uraian fakta persidangan, pledoi terdakwa, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, yakni melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perkara dengan Nomor 147/Pid.Sus-LH/2025/PN Sit ini menjerat Kakek Masir atas dugaan penangkapan satwa dilindungi di kawasan konservasi. Dalam perkara tersebut, penuntut umum juga memaparkan penetapan terhadap barang bukti. Sejumlah barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada pihak yang berhak, sementara barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Kuasa Hukum Kakek Masir, Hanif Fariyadi, saat diwawancarai seusai sidang mengatakan bahwa perubahan dalam tuntutan memberikan dampak positif bagi kakek masir, Sementara terkait putusan nantinya, Hanif mengaku memasrahkan semuanya kepada majelis hakim.
Sidang yang terbuka umum ini dihadiri banyak elemen masyarakat, Turut dihadiri jajaran Garda Sakera yang bertujuan memberikan dukungan moral kepada terdakwa sekaligus memastikan proses persidangan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.
Sebelumnya, Garda Sakera juga telah menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo. Dokumen tersebut berisi pandangan hukum dan pertimbangan keadilan sosial serta kemanusiaan, yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang merupakan warga lanjut usia dari kalangan masyarakat kecil.
Turut hadir pula Bang Ipoel selaku Pembina Garda Sakera dan Kasatgas Antipremanisme yang memantau langsung jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan keadilan substantif dan nilai kemanusiaan, terutama ketika yang dihadapkan ke meja hijau adalah warga lansia dengan kondisi ekonomi terbatas.
Meski tuntutan pidana telah diturunkan, Garda Sakera menilai perkara ini tetap menjadi ujian bagi wajah penegakan hukum di Situbondo. Mereka berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang proporsional, berkeadilan, dan mengedepankan nilai kemanusiaan, bukan semata-mata pemidanaan.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai dengan penetapan majelis hakim.
(I_One)
