Notification

×

Iklan

Iklan

Garda Sakera Desak PN Situbondo Kedepankan Keadilan Kemanusiaan untuk Kakek Masir (75), Tuntutan 2 Tahun Dinilai Terlalu Berat

Senin, 15 Desember 2025 | 11:22 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-15T05:53:56Z

 


Situbondo – Pemangkarnews.com Kasus hukum yang menjerat Kakek Masir (75), warga Kecamatan Banyuputih, Situbondo, kembali menyedot perhatian publik. Seorang lansia miskin yang dituntut 2 tahun penjara hanya karena mengambil 5 ekor burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, kini mendapat dukungan penuh dari Garda Sakera.


Pada Senin (15/12/2025), Dikomandoi Ketua Umum Garda Sakera, Johan Fero, Puluhan massa LSM Garda Sakera Dari wilayah Tengah,Timur dan Barat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Situbondo sebagai bentuk solidaritas dan desakan agar majelis hakim mengedepankan asas keadilan substantif dan kemanusiaan, bukan semata-mata kepastian hukum yang kaku.


Ketua Umum ( Ketum ) Garda Sakera , Johan Fero, menegaskan bahwa langkah Garda Sakera bukan untuk membenarkan pelanggaran hukum, melainkan memperjuangkan keadilan sosial bagi rakyat kecil.


“Kami sangat prihatin. Kakek Masir ini bukan pelaku kejahatan terorganisir. Beliau hanya berusaha bertahan hidup. Hakim harus melihat latar belakang usia, kemiskinan, dan motif kemanusiaan,” tegas Johan.


Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh melupakan realitas sosial masyarakat di sekitar kawasan konservasi yang masih hidup dalam keterbatasan ekonomi.


“Kalau negara hadir menjamin kesejahteraan, masyarakat tidak akan sampai melanggar hukum hanya untuk makan,” imbuhnya.


Dalam draf amicus curiae yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Situbondo hari ini ada tiga yurisprudensi hukum yang berpotensi meringankan putusan Kakek Masir:

  1. Putusan MA RI Nomor 365 K/Pid/2016 Mahkamah Agung mempertimbangkan usia terdakwa (75 tahun) sebagai faktor meringankan dan memangkas hukuman dari 4 bulan menjadi 2 bulan penjara.

  2. Putusan PN Rengat Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rgt Hakim menjatuhkan hukuman percobaan dengan mempertimbangkan usia dan kondisi ekonomi terdakwa.

  3. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 Surat Edaran Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa usia dan kondisi ekonomi dapat dijadikan dasar pertimbangan meringankan putusan pidana.


Garda Sakera secara tegas menyayangkan sikap jaksa yang tetap menuntut 2 tahun penjara, tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia lanjut, nilai kerugian, dan kondisi ekonomi terdakwa.


“Kalau hanya untuk efek jera, tuntutan ini terlalu tinggi. Ini bukan kejahatan besar. Ini tragedi kemiskinan,” tegas Johan Fero


Ia bahkan menilai kasus ini sebagai cermin kelalaian negara dalam melindungi rakyat miskin.


“Kemiskinan Kakek Masir adalah tanggung jawab pemerintah. Negara gagal menjaga rakyatnya, lalu rakyat dipenjara karena lapar,” ucapnya.


Melalui amicus curiae yang diajukan Garda Sakera hari ini berharap majelis hakim menjatuhkan vonis percobaan, atau setidaknya putusan serendah-rendahnya, agar Kakek Masir bisa kembali berkumpul dengan keluarga.


“Beliau tulang punggung keluarga. Kalau dipenjara lama, siapa yang menanggung kebutuhan keluarganya?” tutupnya.




Wakil ketua Umum Garda Sakera, Erfan Efendi menyampaikan," Ini sebagai dukungan moril semoga Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi bisa memutuskan seadil adilnya demi kemanusiaan karena kakek masir ini sebagai tulang punggung keluarga". Ucapnya


Korwil Barat Garda Sakera, Icuk Sakera juga memberikan dukungan ," Demi kemanusiaan kita berharap Majelis Hakim bisa mendengar dukungan kita sebagai masyarakat agar benar benar menegakkan keadilan seiring dengan rasa kemanusiaan". Ujarnya


Ditemui Langsung Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Dr. Ngurah Suradatta D. SH.M.H. di Pengadilan Negeri Situbondo menyambut baik dan menerima dukungan amicus curiae dari Garda Sakera sebagai perwakilan masyarakat memberikan dukungan moril non litigasi terhadap penegakan hukum di kabupaten Situbondo.


" Terimakasih kita terima dan akan kita disposisikan ke majelis hakim surat amicus curiae agar menjadi pertimbangan, dan terima kasih juga kepada Garda Sakera yang telah hadir disini sebagai perwakilan masyarakat ,intinya kita bersama kawal penegekan hukum di kabupaten Situbondo transparan dan bersih". Ujarnya


Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat kecil, dan keadilan sejati hanya terwujud ketika hukum, nurani, dan kemanusiaan berjalan seiring.

( I_One )

×
Berita Terbaru Update