Situbondo,Pemangkarnews.com - Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menerbitkan surat edaran penting yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)/LSM di wilayah Kabupaten Situbondo. Edaran tersebut menekankan kewajiban setiap organisasi untuk segera melakukan registrasi ulang serta melengkapi legalitas dokumen kelembagaan.
Surat edaran bernomor 220/5842/431.406.4/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, S.H., M.H., atas nama Bupati Situbondo, ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas (SIDAT Ormas).
Dalam edaran yang diterbitkan pada Senin, 22 September 2025 tersebut, setiap Ormas baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum diwajibkan melaporkan keberadaannya melalui Kantor Kesbangpol Situbondo atau lewat tautan SIDAT Ormas (https://sidat.situbondokab.go.id) dalam waktu 15 hari kerja sejak edaran diterbitkan.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
Surat pemberitahuan kepada Kepala Kesbangpol,
Program kerja berisi visi, misi, dan tujuan,
SK Kemenkumham atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT),
Akta pendirian organisasi beserta AD/ART,
SK pengurus, biodata pengurus inti beserta foto berwarna,
Fotokopi KTP pengurus, NPWP organisasi, surat domisili,
Foto gedung sekretariat, papan nama, serta SK Kemenkumham,
Surat pernyataan tidak ada konflik internal, tidak rangkap kepengurusan di Ormas lain, dan tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.
Kesbangpol menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menertibkan administrasi legalitas Ormas/LSM agar lebih tertata, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya data yang valid, pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi sekaligus meminimalisir potensi konflik internal maupun permasalahan hukum yang melibatkan Ormas.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( BAKESBANGPOL ) Kabupaten Situbondo, Buchari, S.E.T mengatakan," Tujuan dikeluarkan Surat Edaran ini adalah untuk memverifikasi kembali Ormas yang ada di Situbondo, khususnya untuk mengetahui Ormas mana saja yang masih aktif. Dalam beberapa bulan terakhir, kami menemukan bahwa beberapa Ormas yang kami cari tidak dapat dihubungi karena alamat yang tidak sesuai dan nomor telepon yang tidak aktif. Oleh karena itu, kami berupaya untuk melakukan registrasi ulang bagi Ormas yang belum terdaftar atau memperbarui data bagi yang sudah terdaftar. Dengan Surat Edaran ini, kami berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat tentang Ormas yang aktif di Situbondo, sehingga kami dapat bersinergi dengan lebih efektif dalam mendukung kegiatan pemerintahan di Kabupaten Situbondo."
Tembusan surat edaran ini juga ditujukan kepada Bupati Situbondo sebagai laporan.
Dengan demikian, Kesbangpol Situbondo menegaskan bahwa organisasi yang tidak segera memenuhi kewajiban administrasi sesuai batas waktu yang ditentukan berpotensi menghadapi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( !-One )