Situbondo – PemangkarNews.com - Kejaksaan Negeri Situbondo mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Tim Jaksa Penyelidik menemukan indikasi kuat terjadinya korupsi tidak hanya di Bidang Sumber Daya Air, tetapi juga di Bidang Bina Marga, pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejari Situbondo mengungkap bahwa pola dugaan korupsi yang terjadi di dua bidang tersebut memiliki modus yang serupa. Hal ini diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta analisis terhadap berbagai dokumen pengadaan yang terkait.
“Berdasarkan hasil ekspose internal, kami meningkatkan penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, S.H., M.H., mewakili Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Purnama, S.H., M.H., dalam Press relalesenya Rabu (11/6).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan yang dibiayai APBN atau APBD wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun, dalam praktiknya, diduga kuat terdapat oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
“Pihak-pihak tersebut diduga turut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan di lingkungan Dinas PUPP Situbondo, yang mencederai prinsip dasar pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum ini tidak bertujuan untuk menghambat jalannya program pengadaan pemerintah daerah tahun anggaran 2025. Justru sebaliknya, upaya ini merupakan bagian dari dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami menghimbau kepada para pihak terkait untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta. Segala bentuk upaya perintangan terhadap penyidikan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejari Situbondo juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum ini serta mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Redaksi | PemangkarNews.com)