Situbondo, Pemangkarnews.com — Seorang warga Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Yuni Herlinda Fistasari, mengadukan lambannya penanganan laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Garda Sakera Wilayah Barat, Korwil Icuk Sakera.Jumat,16 Januari 2026.
Pengaduan ini dilakukan setelah laporan resmi yang dibuat di Polres Situbondo pada 27 Oktober 2025 dengan nomor STTLP/B/319/X/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Dalam laporan tersebut, Yuni melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, yang terjadi di Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan. Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelapor menyebutkan bahwa dirinya diduga mengalami penganiayaan fisik berupa pukulan menggunakan tangan, cekikan, serta tendangan yang mengakibatkan memar di beberapa bagian tubuh dan sempat mengeluarkan darah pada bagian mata. Kejadian tersebut diduga dipicu oleh pertengkaran rumah tangga.
Yuni menyampaikan kekecewaannya karena proses hukum yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keadilan justru berjalan lambat.
“Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum. Laporan sudah lama masuk, tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar Yuni saat mengadukan kasusnya ke Garda Sakera Wilayah Barat.
Menanggapi pengaduan tersebut, Korwil Icuk Sakera menyatakan akan mengawal kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum agar menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dalam waktu dekat akan mendatangi Polres Situbondo untuk mempertanyakan terkait perkembangan kasus ini.
Garda Sakera juga menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat kecil yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan keadilan, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Red_182
