Situbondo,Pemangkarnews.com - Dalam langkah yang dinantikan masyarakat, Bupati Situbondo, Mas Rio, mengumumkan kebijakan pengembalian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) non-komersial ke harga tahun 2023. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kenaikan pajak di berbagai daerah.
Dalam pertemuan di Rumah Dinas Buapati dengan Bang Ipoel Sakera ,Mas Rio mengatakan "Kami memahami beban masyarakat terkait kenaikan pajak,Sudah saya rumuskan bersama Bapenda sehingga kami putuskan untuk mengembalikan PBB non-komersial ke harga tahun 2023. Langkah ini sebagai komitmen kami untuk memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Situbondo , dan akan dibelakukan di tahun depan " ujar Mas Rio, Bupati Muda Situbondo. 04/09/2025
Pajak PBB non-komersial yang dikenakan pada tanah dan bangunan untuk keperluan non-komersial, seperti tempat tinggal pribadi, akan kembali ke tarif normal tahun 2023. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, untuk PBB komersial, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian. Artinya, tarif pajak untuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk keperluan komersial akan disesuaikan dengan kondisi terkini.
Kebijakan ini diharapkan memiliki dampak positif bagi masyarakat Situbondo,Dengan pengembalian PBB non-komersial ke harga tahun 2023, masyarakat diharapkan dapat memiliki beban pajak yang lebih ringan.
Bang Ipoel Sakera juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati karena telah mendengar dan memiliki rasa pro kepada rakyat Situbondo terkait kenaikan pajak yang sangat tinggi ini. "Seperti janji saya, banyaknya polemik di masyarakat terkait tingginya pajak dan kejadian di daerah seperti di daerah Pati, dan dari banyaknya pengaduan ke Garda Sakera, kita hari ini bertemu dengan Bupati, Mas Rio. Ini sangat berbeda dengan bupati sebelumnya, yaitu Bung Karna. Setelah turunnya Garda Sakera ke Bapenda beberapa hari lalu, hari ini saya dipanggil dan Alhamdulillah kabar baik untuk masyarakat Situbondo bahwa Mas Rio menurunkan pajak yang kenaikannya sangat tinggi menjadi pajak PBB ke besaran tarif normal pajak di tahun 2023, dan kebijakan ini akan berlaku di tahun 2026 mendatang. Namun, untuk PBB komersial akan disesuaikan. Intinya, Bang Ipoel dan Garda Sakera tetap menyuarakan kepentingan-kepentingan yang pro rakyat. Mas Bupati kita, Mas Rio, sangat keren, memang pro kepada rakyat, tidak seperti pemerintahan sebelumnya yang kebijakannya mencekik rakyat di sektor PBB ini. Masyarakat lega, dan ayo dukung Bupati kita menuju Situbondo Naik Kelas," ujarnya dengan wajah ceria.
Red.182
