Situbondo, | Pemangkarnews.com - Hari ini Team Kuasa Hukum warga Wringin Anom Situbondo Mendatangi Kantor ATR/BPN Situbondo mempertanyakan kejelasan antara Eigendom 450 dan Eigendom 480 dalam HGB no.34 B6.(21/02/2024 ).
Sebelummnya upaya Banding yang dilakukan oleh Warga kepada PT Sinergi Gula Nusantara atau PG Wringin Anom terkait sengketa tanah dimenangkan oleh pihak warga , Namun PT Sinergi Gula Nusantara melalui Kuasa Hukumnnya kembali mengajukan Kasasi ketingkat Mahkamah Agung.
Kepada Pemangkarnews.com Kuasa Hukum Tergugat,Arief ,SH mengatakan ," Kedatangan Kita bersama Team ini dalam rangka mempertanyakan kepada BPN bahwa yang ditempati warga adalah eigendom no.450 kemudian dari hasil klarifikasi dan surat penjelasan dari BPN disebutkan bahwa Eigendon no.450 sudah dikonversi ke HGB no.6 milik PG WringinAnom dan sekarang menjadi HGB no.34 dan penujukannya berasal dari Tanah Bekas Negara B.6 dan bahwa luas tanah HGB no34 tersebut luasnya 41.900 m2 sesuai dengan eigendom no.480 , namun jika sudah dikonversi seharusnya luasnya bertambah namun ini sama seperti HGB no.450 milik warga, jadi kita pertanyakan yang mana yang benar agar jelas".
"Dan BPN melalui Kasi Sengketa , Setyo Dwi Handoko Menjanjikan akan mencari data data terkait HGB no.34 yang didalamnya ada tanah bekas negara B.6 tersebut
namun kita masih menunggu dulu dan akan diberikan data data tersebut dan akan segera dihubungi kembali oleh Pihak BPN Situbondo ,"
Mas Eko, Salah satu Tergugat Yang juga hadir sore tadi mengatakan," Intinya kami bersama menemui Kasi Sengketa agar kami mendapatkan kejelasan terkait keberadaan tanah yang kami tempati selama berpuluh puluh tahun itu ,sehingga jelas antara Eigendom no.450 dan Eigendom no.480 ini". Ucapnya dengan senyum manis.
Bersambung...
*_icank_*