Situbondo, Pemangkarnews.com — Pekerjaan peningkatan jalan ruas Jatibanteng–Curah Suri Atas (R.008), Kabupaten Situbondo, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp656.178.768,80, menjadi sorotan. Pasalnya, kondisi fisik pekerjaan di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan peningkatan jalan tersebut menggunakan jenis pekerjaan Hotmix AC-WC dengan panjang penanganan 605 meter. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Cahaya Baru, sedangkan konsultan pengawasnya adalah CV Utama Abadi Konsultan.
Dari pantauan visual pada lokasi, permukaan jalan tampak didominasi material agregat berukuran kasar. Lapisan aspal yang terlihat pada sejumlah bagian jalan juga memunculkan dugaan bahwa ketebalannya relatif tipis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dan metode pelaksanaan dengan spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, muncul dugaan bahwa material batu untuk lapisan dasar atau telford diambil dari kawasan sekitar proyek. Namun, dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan material, dokumen pelaksanaan, serta keterangan pihak terkait.
Dalam pantauan di lapangan, Pekerja terlihat belum dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara memadai. Hal ini perlu menjadi perhatian pelaksana dan konsultan pengawas demi memastikan keselamatan pekerja selama kegiatan berlangsung.
Dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp656 juta, kualitas pekerjaan menjadi aspek penting yang patut diperhatikan. Terlebih, jalan tersebut diharapkan dapat menunjang mobilitas masyarakat dan memiliki daya tahan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang, termasuk pengukuran ketebalan lapisan aspal, pemeriksaan komposisi material, serta pencocokan hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak dan RAB.
Hingga berita ini dirilis, keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo, pihak pelaksana CV Cahaya Baru, maupun konsultan pengawas CV Utama Abadi Konsultan masih perlu dimintakan untuk memberikan penjelasan atas temuan dan dugaan tersebut.
Media ini akan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.
IVR_69

