Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Penipuan Rp220 Juta Masuk Tahap Gelar Perkara, Garda Sakera Terus Kawal

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:11 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-11T09:11:27Z

Situbondo, Pemangkarnews.com – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp220 juta yang menyeret seorang kepala desa (Kades) berinisial RL di Kecamatan Mlandingan dan H alias BR, istri mantan Kades di Kecamatan Panji. Polres Situbondo menyatakan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti penanganan kasus tersebut.


Kepastian itu tertuang dalam surat tanggapan Polres Situbondo tertanggal 9 Oktober 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Tri Suwantoro alias Anton. Surat tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah laporan yang dilayangkan pada 4 Mei 2026 dengan nomor STTLPM/203.SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO.


Dalam surat bernomor B/926/X/2026/Satreskrim itu, penyidik menyampaikan bahwa penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP telah dilakukan.

“Untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, penyelidik akan melakukan gelar perkara,” demikian bunyi surat tanggapan Polres Situbondo.


Surat tersebut juga mencantumkan sejumlah dokumen penanganan perkara, termasuk surat perintah penyelidikan serta dua surat tanggapan sebelumnya, masing-masing tertanggal 14 Juli 2026 dan 25 Agustus 2026.


Perkembangan ini menjadi perhatian Garda Sakera yang sejak awal ikut mengawal laporan Anton. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Garda Sakera, Erfan Efendi, mendatangi Polres Situbondo pada 6 Oktober 2026 bersama Bendahara Umum untuk meminta kejelasan perkembangan kasus tersebut.


Garda Sakera berharap rencana gelar perkara benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang terukur dan memberikan kepastian kepada pelapor.


Pasalnya, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp220 juta. Pelapor juga menyatakan telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara.


Hingga perkembangan ini disampaikan, gelar perkara masih berupa rencana sebagaimana tertulis dalam surat, bukan pernyataan bahwa perkara telah selesai atau para terlapor terbukti bersalah.


Kini, publik menunggu tindak lanjut nyata dari penyidik. Akankah gelar perkara segera dilaksanakan dan menghasilkan kejelasan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan Rp220 juta tersebut?


Garda Sakera menyatakan akan terus mengawal prosesnya demi kepastian hukum bagi pelapor.


Red_182 | Pemangkarnews.com

×
Berita Terbaru Update