Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Penipuan Rp220 Juta Seret Kades dan Istri Mantan Kades, Garda Sakera Desak Polisi Bertindak

Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:38 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-06T06:40:10Z

Situbondo, Pemangkarnews.com – Sudah kuang lebih lima bulan berlalu, laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp220 juta yang menyeret salah satu kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Mlandingan berinisial RL  serta seorang istri mantan Kades di Kecamatan Panji, berinisial H alias BR, hingga kini masih terpantau mandek.


Diberitakan sebelumnya,Tri Suwantoro alias Anton selaku pihak pelapor telah melaporkan keduanya ke Polres Situbondo pada 4 Mei 2026 dengan nomor STTLPM/203.SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO.


Perkembangan kasus tersebut kini seolah menemui jalan buntu. Pasalnya, terlapor diduga belum memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan alias mangkir.


Erfan Efendi, Wakil Ketua Umum (Waketum) Garda Sakera yang sejak awal mengawal persoalan tersebut, tidak tinggal diam. Hari ini, 6/10/2026, Ia mendatangi Polres Situbondo untuk menemui Kasat Reskrim Polres Situbondo guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.






Kepada Pemangkarnews.com, Erfan mengatakan bahwa kedatangannya bersama Bendahara Umum (Bendum) Garda Sakera bertujuan untuk meminta kejelasan terkait kelanjutan proses hukum perkara tersebut.


“Saya hadir bersama Bendum Garda Sakera untuk mempertanyakan kejelasan lanjutan proses hukum atas perkara ini karena sudah lama sekali dan seakan mandek. Hari ini kami menemui Kasat Reskrim beserta jajarannya. Kami menyampaikan persoalan ini dan mendapat penjelasan bahwa perkara tersebut akan segera ditindaklanjuti dan diproses secepatnya,” ujar Erfan.


Erfan berharap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak korban atau pelapor, yakni Anton.


“Saya berharap penegakan hukum dalam prosesnya mampu memberikan kepastian hukum kepada pihak korban atau pelapor, yaitu Mas Anton. Ini bukan persoalan uang kecil. Saya berharap Polres Situbondo cepat tanggap menyelesaikan perkara ini agar tidak terkatung-katung, bahkan bisa sampai berganti tahun jika tidak segera diproses, dan tentunya Garda Sakera tidak akan tinggal diam dalam mengawal persoaln ini kedepannya.” tegasnya.


Sementara itu, dari pihak pelapor, Anton saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti (BB) kepada Polres Situbondo beberapa waktu lalu agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.


“Kami sudah menyerahkan BB beberapa waktu lalu ke Polres Situbondo agar prosesnya berjalan sesuai aturan hukum. Namun, jika sudah berbulan-bulan tidak ada pergerakan dalam kasusnya, tentu ini menjadi tanda tanya juga. Saya berharap dan percaya kepada Polres Situbondo bisa profesional dalam menangani perkara ini,” kata Anton.


Anton juga menyampaikan apresiasi kepada Garda Sakera yang hingga saat ini masih terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Terima kasih juga kepada Garda Sakera yang tetap mengawal hingga saat ini,” pungkasnya.


To be Continue...

Red_182

×
Berita Terbaru Update