Situbondo, Pemangkarnews.com – Seorang warga Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jupri, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polsek Besuki, Selasa (4/8/2026). Pelaporan tersebut dilakukan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang diklaim tidak membuahkan hasil.
Dalam proses pelaporan, Jupri didampingi KorwilBarat Garda, Icuk Sakera, sebagai bentuk pendampingan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Besuki dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/100/VIII/2026/SPKT, berdasarkan Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/100/VIII/2026/SPKT/Polsek Besuki/Polres Situbondo.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam STTLPM, perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penipuan. Pelapor menyebut dua orang sebagai pihak terlapor inisial M.L. dan A.
Dalam kronologi laporan disebutkan, pada 26 Desember 2025, salah satu terlapor diduga meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp35 juta dengan menjaminkan satu unit mobil. Namun, pada 10 April 2026, kendaraan tersebut diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah dengan membawa dokumen kendaraan.
Pelapor juga menyatakan bahwa hingga kini uang yang dipinjamkan belum dikembalikan sesuai kesepakatan awal. Selain itu, pihak terlapor disebut sulit dihubungi maupun ditemui sehingga pelapor memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Besuki.
Korwilbar Garda, Icuk Sakera, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum.
"Kami mendampingi masyarakat agar hak hukumnya terpenuhi. Selanjutnya kami mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada penyidik Polsek Besuki dan berharap dapat diproses secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Icuk Sakera.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian.
Pemangkarnews.com juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red_182
