Notification

×

Iklan

Iklan

Verval Data SHM di Sempadan Pantai Mimbo Berlanjut, LSM Teropong Soroti Dasar Penerbitan Sertifikat

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:21 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-03T09:21:54Z

 


Situbondo, Pemangkarnews.com – Kejaksaan Negeri Situbondo kembali memfasilitasi proses verifikasi dan validasi (verval) data terkait dasar penunjuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2001 dan 2002 yang berada di kawasan sempadan pantai Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Senin (2/6/2026).


Dalam agenda tersebut, Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, dipertemukan langsung dengan petugas dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Situbondo guna mencocokkan data yang menjadi dasar penerbitan dua SHM yang saat ini menjadi sorotan warga.


Petugas ATR/BPN Situbondo menunjukkan buku tanah yang berkaitan dengan SHM tahun 2001 dan 2002. Namun, petugas menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan data yang tersedia di kantor sesuai dokumen yang ada.


"Saya bertugas di Situbondo sejak tahun 2023. Data yang saya bawa merupakan data yang ada di kantor. Jika ingin mengetahui letak pasti objek tanah, pemohon harus mengajukan permohonan penentuan koordinat ke bagian pemetaan. Apabila objeknya bersengketa, dapat diajukan ke bagian sengketa. Terkait yang dipersoalkan, benar bahwa alat penunjuk yang tercatat menggunakan data IPEDA tahun 1970-an," jelas petugas ATR/BPN Situbondo.


Menanggapi hal tersebut, Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Situbondo yang dinilai telah memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman data atas dua SHM yang menjadi aduan warga Mimbo.


Menurut Wahyudi, dari hasil verval tersebut ditemukan bahwa dasar penunjuk yang digunakan dalam proses penyertifikatan diduga mengacu pada data IPEDA tahun 1980-an. Ia menilai hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan yang mengatur administrasi pertanahan.


"Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Situbondo yang telah memfasilitasi proses ini. Dari data yang ditunjukkan, dasar penunjuk yang digunakan diduga berasal dari IPEDA tahun 1980-an. Padahal, untuk menelusuri legal standing tanah, seharusnya perlu dilihat juga dokumen krawangan dan Letter C desa yang menjadi riwayat awal penguasaan tanah," ujar Wahyudi.


Ia juga mengaku heran karena dalam dokumen yang ditunjukkan belum ditemukan peta rincik atau peta penunjuk lokasi yang secara spesifik mengarah pada objek tanah yang dimohonkan sertifikat.


Atas temuan tersebut, Wahyudi meminta Kejaksaan Negeri Situbondo memfasilitasi audiensi dengan Pemerintah Desa Sumberanyar guna membuka dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan riwayat tanah di kawasan sempadan pantai Dusun Mimbo.


"Kami ingin persoalan ini terang benderang. Aduan warga harus mendapatkan kepastian hukum. Karena itu kami berharap dapat difasilitasi untuk berdialog dengan Pemerintah Desa Sumberanyar dan melihat dokumen-dokumen yang menjadi dasar administrasi pertanahan di masa lalu," tegasnya.


Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Sumberanyar maupun pihak yang tercatat sebagai pemilik dari sejumlah SHM yang dipersoalkan masih belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.


Wahyudi menegaskan, LSM Teropong bersama tim akan terus mengawal persoalan tersebut secara normatif dan sesuai koridor hukum hingga seluruh fakta dapat terungkap secara terbuka.


Menurutnya, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat diuji secara objektif dan tidak dibiarkan tanpa kejelasan.


Sementara itu, sikap responsif Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memfasilitasi proses verifikasi dan validasi data mendapatkan apresiasi dari LSM Teropong karena dinilai memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian atas aduan yang disampaikan.

Pewarta: Tim

×
Berita Terbaru Update