Situbondo, Pemangkarnews.com — Dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi mencuat di Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng. Sebuah kios yang disebut-sebut milik oknum kepala desa diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memberikan pelayanan buruk kepada petani penerima.
Sejumlah petani mengeluhkan sulitnya menebus pupuk meski telah terdaftar dalam sistem e-RDKK. Kios tersebut kerap tutup saat jam operasional, sehingga menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan adanya praktik tidak transparan.
“Setiap mau nebus, kiosnya sering tutup. Kami yang sudah masuk daftar malah kesulitan,” ujar seorang warga Dusun Polo, Desa Patemon, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya soal harga dan pelayanan, dugaan kebocoran kuota juga mencuat. Penyaluran pupuk disebut tidak sesuai data dalam sistem e-RDKK dan iPubers. Bahkan, muncul indikasi pupuk jatuh ke pihak yang tidak terdaftar, termasuk dugaan dialokasikan ke petani non-RDKK.
Jika terbukti, praktik ini Melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
• Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang tata kelola pupuk bersubsidi, yang mewajibkan penyaluran sesuai e-RDKK dan harga sesuai HET.
• Keputusan Menteri Pertanian terkait HET pupuk subsidi, yang melarang kios menjual di atas harga resmi.
• Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur larangan praktik merugikan konsumen, termasuk permainan harga barang bersubsidi.
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kios maupun pemerintah desa setempat.
Kasus ini mendesak aparat komisi pengawas pupuk dan pestisida (KP3) wadah koordinasi instansi terkait yg dibentuk pemerintah Daerah Untuk mengawasi Pengadaan, Peredaran, dan Penyaluran pupuk bersubsidi serta Pestisida. dinas berwenang untuk turun tangan melakukan investigasi, guna memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.jika murni ditemukan tindak pelanggaran untuk tidak segan-segan mencabut ijin (SPJB) surat perjanjian jual beli kios resmi dgn (PT pupuk Indonesia dan distributor untuk mengatur distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran spjb mengatur dasar hukum dalam mematuhi prinsip 7T( tepat jenis, jumlah, harga, tempat, mutu , waktu, dan penerima.
Pemilik Kios saat dikonfirmasi oleh awak media lewat chat WA tak merespon atau menanggapi, hingga berita ini diterbitkan Belum ada keterangan resmi dari pihak kios yg diduga milik Pak kades tersebut./IFR
