Situbondo, Pemangkarnews.com – Warga Desa Alas Bayur, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, mengeluhkan belum cairnya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2025. Ironisnya, hingga kini sudah memasuki pertengahan tahun 2026, hak masyarakat tersebut masih belum diterima sepenuhnya.
Keluhan ini mencuat setelah sejumlah warga mengadu ke Garda Sakera Wilbar dan mengaku belum menerima bantuan yang seharusnya sudah disalurkan oleh pemerintah desa pada tahun anggaran sebelumnya. Padahal, BLT DD merupakan program pemerintah yang wajib diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Seharusnya sudah selesai di tahun 2025, tapi sampai sekarang belum kami terima. Ini jelas hak masyarakat,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Korwil Barat Garda Sakera, Icuk Sakera menilai keterlambatan ini mencederai hak rakyat kecil dan harus segera ditindaklanjuti.
“Ada apa ini kok belum tersalurkan? Ini program tahun 2025, sekarang sudah pertengahan 2026. Kalau belum dicairkan, ini jelas mencederai hak masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Icuk menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Garda Sakera, kata dia, akan turun langsung ke Pemerintah Desa Alas Bayur guna memastikan persoalan tersebut.
“Kami akan turun langsung ke Pemdes Alas Bayur untuk memastikan persoalan ini. Kedepan, kami juga akan mendatangi pihak-pihak terkait untuk mengawal hak-hak rakyat kecil. Jangan seenaknya memakan hak rakyat kecil, kami akan lawan dan siap berada di barisan rakyat yang terdzolimi,” tandasnya dengan nada tegas.
Sementara itu, salah satu kepala dusun (kadus) saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa di setiap dusun terdapat 5 KPM penerima BLT. Namun realisasi pencairan masih setengah.
“Di dusun saya sudah cair Rp1.200.000 dari total Rp2.400.000. Jadi masih separuh, sisanya belum dibayarkan dari pihak desa,” jelasnya.
Di sisi lain, Bu Kades Alas Bayur saat dikonfirmasi oleh anggota Garda Sakera mengaku sedang berada di luar kota dan berjanji akan segera menyelesaikan persoalan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan terkait pencairan sisa BLT yang menjadi hak warga.
Warga berharap kepada Garda Sakera bisa mengawal haknya yang belum jelas dan kepada pemerintah desa segera bertindak dan tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan persoalan ini. Mereka menegaskan, bantuan tersebut bukan belas kasihan, melainkan hak yang wajib diterima.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu langkah konkret dari pihak desa maupun instansi terkait agar hak masyarakat tidak terus terkatung-katung.
Red_182
