Notification

×

Iklan

Iklan

Tolak Mediasi, Korban Pelecehan Minta Kasusnya Tetap Berlanjut

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:59 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-24T09:02:31Z

SITUBONDO, Pemangkarnews.com -Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang wanita muda, proses hukum kasus tersebut kini memasuki babak lanjutan.


Korban berinisial FHS (30), warga Kecamatan Mlandingan,didampingi Icuk Sakera selaku Korwilbar Garda Sakera hari ini mendatangi Polres Situbondo, untuk menanyakan perkembangan terhadap laporan kasusnya beberapa bulan lalu. Selasa, 24 Februari 2026.


Kedatangan mereka ke Unit PPA bukan tanpa alasan. Korban menilai proses hukum harus berjalan jelas dan transparan, mengingat perkara serius yang dilaporkan terhadap yakni dugaan pelecehan seksual yang dialami FHS.


Usai bertemu penyidik Unit PPA Polres Situbondo, pendamping korban menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Menurutnya, kehadiran mereka merupakan bentuk kontrol publik agar penegakan hukum benar-benar berpihak pada korban.


“Saya berharap penyidik profesional dan serius menangani perkara ini. Jangan sampai kasus yang menyangkut harkat dan martabat perempuan justru terabaikan,” tegas Icuk Sakera.


Sementara itu, korban dengan suara bergetar namun tegas menyatakan menolak segala bentuk mediasi.


“Intinya, saya di sini tidak ada mediasi - mediasi. Kasus ini terus berlanjut, yang merupakan suatu tindakan yang merugikan orang lain. Saya harap semuanya ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Saya memohon dan meminta hak saya sebagai warga negara Indonesia yang telah mengadukan kasus pribadi saya ke pihak  kepolisian. Saya berharap kasus saya segera diangkat dan diproses secara adil " ungkapnya.


Kasus ini kembali menjadi perhatian publik, terutama karena korban secara terbuka menolak damai dan mendesak aparat segera menuntaskan proses hukumnya.


Diberitakan sebelumnya dengan surat laporan Nomor: STTLP/B/380/XII/2025/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur, tertanggal 21 Desember 2025, korban berinisial FHS (30), warga Kecamatan Mlandingan, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya di dalam sebuah bengkel motor miliknya dengan terlapor berinisial M.

Red_182

×
Berita Terbaru Update