Situbondo,Pemangkarnews.com - Deny Rico, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Situbondo, mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Selasa, 16 September 2025.
Kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut dari beberapa kasus korupsi yang telah dilaporkan sebelumnya.
"Agenda saya ke Surabaya kali ini adalah untuk memantau beberapa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan sebelumnya. Salah satunya adalah laporan kami yang telah didisposisikan oleh Kejaksaan Agung ke Kejati Jatim," jelas Deny Rico setelah bertemu dengan pihak Kejati.
Deny Rico mengatakan bahwa berdasarkan surat dari Kejagung An. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor R-3083/F.2/Fd.1/10/2024 yang dikirimkan kepada kami selaku DPC LPK bahwa terhadap penanganan laporan a quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor surat R-2934/F.2/Fd.1/09/2024 untuk ditindaklanjuti.
Dirinya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai Ketua DPC LPK Situbondo, Deny Rico menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Kabupaten Situbondo dan sekitarnya.
"Tentunya, saya sebagai lembaga yang menentang adanya praktik-praktik korupsi berharap agar kasus-kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas," tegasnya.
Red182

