Situbondo,Pemangkarnews.com || Tanah Kas Desa merupakan salah satu kekayaan desa yang perlu dikelola semaksimal mungkin, sehingga ada peningkatan pendapatan desa guna keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Desanya.
Namun apa jadinya jika Tanah Kas Desa tersebut didirikan sebuah bangunan yang dimiliki pribadi lain dan dimanfaatkan oleh orang lain yang bukan warga Desanya.
Salah satu destinasi " The Pasir Putih Villass "yang terletak di Desa Pasir putih pinggir pantai ,Kecamatan Bungatan Situbondo sebagai Destinasi Wisata yangvdiduga diketahui dimiliki oleh seseorang dan dipergunakan sebagai Destinasi Wisata untuk kepentingan perseorangan.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini ,The Pasir Putih Villass Situbondo ini masih menjadi Tanah kas Desa Pasir Putih Situbondo, yang mana dalam investigasi Pemangkarnews kepada BAPPENDA (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) berdasarkan NOP ( Nomor Obyek Pajak ) lokasi tersebut hari ini Senin,29 Juli 2024 didapat SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ) yang dibayarkan sampai tahun 2023 tertulis TANAH KAS DESA dengan beberapa kali Alpa pembayarannya.
Dugaan Penyelewengan Penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) ini akan terus diinvestigasi sehingga jelas kebenaran kepemilikan dan penggunaannya ,Tentunya Pemanfaatan Tanah Kas Desa harus sesuai dengan aturan aturan yang ada .Media ini akan terus mengkonfirmasi lebih lanjut Pihak Pihak terkait termasuk juga Pemilik Pasput Villass dan Kades ( Kepala Desa ) Pasir Putih yang memegang kendali penuh segala Aset Desanya.
Bersambung....