Situbondo, Pemangkarnews.com — Pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 3 Besuki kembali dikeluhkan sejumlah wali murid. Nilainya disebut mencapai Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per siswa.
Berdasarkan dokumen yang diterima awak media, terdapat paket LKS untuk beberapa mata pelajaran, baik paket satu semester maupun satu tahun pelajaran.
Yang bikin wali murid bertanya bukan cuma soal nominalnya, tapi LKS ini sebenarnya wajib atau tidak?
Salah seorang wali murid mengaku pembayaran memang bisa dicicil. Namun, kekhawatiran muncul jika anak tidak membeli LKS, takut tertinggal materi atau berbeda dengan teman-temannya.
“Kalau memang tidak wajib, kami berharap jangan sampai anak yang tidak membeli LKS merasa dibedakan dalam pembelajaran,” keluh seorang wali murid.
Saat dikonfirmasi, pihak Korwil Pengawas Sekolah wilayah Besuki menegaskan bahwa LKS tidak diwajibkan.
“LKS tidak diwajibkan, Mas. Kalau wali murid keberatan, boleh menolak dan koordinasikan dengan pihak sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, saat awak media mendatangi sekolah, kepala sekolah tidak berada di tempat. Konfirmasi melalui WhatsApp juga belum mendapat tanggapan resmi.
Kini pertanyaan publik mengarah pada transparansi pengadaan dan pembiayaan LKS. Apalagi setiap tahun ajaran baru, persoalan serupa kembali muncul, dan apalah Dana BOS memang tidak bisa digunakan untuk pengadaaan LKS ?
Kalau memang sukarela, jangan sampai wali murid merasa seolah-olah wajib. Kalau memang tidak wajib, apakah siswa yang tidak membeli tetap mendapatkan pembelajaran yang sama?
Pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo.
IV_R
