Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan IPAL KANAKA Belum Jelas, Lima Lembaga ber- SKP Desak DLH Bertindak Tegas

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:58 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T05:01:03Z

Situbondo, Pemangkarnews.com – Lima lembaga Swadaya masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Pelaporan (SKP) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Selasa (9/6/2026).


Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan tindak lanjut temuan dugaan persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan kosmetik dan skincare KANAKA yang berlokasi di Desa Sliwung, Kecamatan Panji yang beberapa waktu lalu ditemukan adanya kekurangan dalam pengelolaan IPALnya saat DPRD Komisi III bersama DLH Situbondo melakukan kunker ke lokasi.


Lima lembaga yang hadir dalam audiensi tersebut yakni LSM Garda, LSM Perkasa, LSM Penjara, LSM Penjara Indonesia, dan DPC LPKAN Situbondo. Mereka diterima langsung oleh Kepala DLH Situbondo, Sandy, bersama staf dan salah satu kepala bidang, Bu Uun.


Dalam pertemuan tersebut, para aktivis menanyakan sejauh mana tindak lanjut DLH setelah beberapa waktu lalu melakukan inspeksi lapangan bersama Komisi III DPRD Situbondo ke lokasi perusahaan KANAKA. Saat itu ditemukan adanya dugaan bahwa pengelolaan limbah melalui IPAL masih memerlukan sejumlah pembenahan agar sesuai dengan ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.




Kelima lembaga tersebut menilai DLH memiliki kewenangan dalam pengawasan pengelolaan limbah perusahaan, termasuk terkait perizinan dan kepatuhan lingkungan bagi perusahaan yang menghasilkan limbah produksi di Kabupaten Situbondo.


Menanggapi hal itu, Kepala DLH Situbondo, Sandy, menjelaskan bahwa setelah kunjungan bersama Komisi III DPRD, pihaknya telah menugaskan tim untuk melakukan tindak lanjut di lapangan.

"Setelah kami turun bersama DPRD Komisi III ke KANAKA, beberapa waktu kemudian kami menugaskan tim untuk melakukan tindak lanjut. Kebetulan salah satu bidang yang menangani saat ini, Bu Seta masih ada kegiatan di luar kota," jelas Sandy.


Sementara itu, Kabid DLH, Uun, yang juga ikut dalam kunjungan lapangan sebelumnya, menyampaikan bahwa secara administrasi perusahaan KANAKA telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Namun, terdapat beberapa hal yang dinilai kurang sesuai dari sisi teknis pengelolaan IPAL.


"Untuk KANAKA  perijinannya sebenarnya sudah lengkap. Hanya saja ada pembenahan yang kami nilai kurang sesuai secara teknis pada IPAL-nya. Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak ketiga yang mengelola IPAL tersebut. Namun untuk perkembangan apakah sudah diperbaiki atau belum, kami masih belum mendapatkan informasi terbaru atau laporan dari Pihak ketiganya. Mohon maaf karena keterbatasan personel dan banyaknya perusahaan yang juga harus kami awasi di seluruh Situbondo. Ke depan akan kami tindak lanjuti kembali kepada pihak ketiga yang mengelola IPAL tersebut," terang Bu Uun.


Ia juga mengapresiasi masukan dari lembaga-lembaga masyarakat yang dinilai turut membantu pengawasan lingkungan sesuai kewenangan DLH.


Di sisi lain, Ketua Umum Garda, Johan Toro, menyayangkan sikap DLH yang dinilai belum menunjukkan langkah lanjutan yang konkret atas temuan tersebut.

"Tadi disampaikan bahwa ada laporan pengelolaan limbah setiap semester kepada dinas. Namun bagaimana laporan itu bisa dinilai baik jika secara teknis masih ditemukan kesalahan pada sistem IPAL-nya. Tentunya harus ada tindakan sesuai kewenangan DLH. Jika instalasi pengolahan limbah yang tidak sesuai ini dibiarkan, dampaknya bisa berpengaruh terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitarnya," tegas Johan.


Menurutnya, pihaknya akan menunggu langkah nyata dari DLH dalam waktu dekat. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum demi melindungi kepentingan masyarakat.


"Kami akan menunggu tindak lanjut yang sebenarnya dari DLH. Jika tidak ada langkah yang jelas, maka kami akan mempertimbangkan upaya hukum terkait perlindungan kesehatan masyarakat," tambahnya.


Meski demikian, Johan Toro menegaskan "Kami tidak anti terhadap pengusaha. Justru banyak pengusaha di Situbondo yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi kebanggaan daerah. Namun aturan tetaplah aturan yang harus dipatuhi. Jangan sampai ada pengusaha yang mengabaikan ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu agar Situbondo benar-benar bisa naik kelas," pungkasnya.

Red_182

×
Berita Terbaru Update